PENIPUAN PEMASARAN BERJENJANG ONLINE

PENIPUAN PEMASARAN BERJENJANG ONLINE

Penipuan berkedok bisnis multi level marketing (MLM) dibongkar tim reserse Polda Metro Jaya. Puluhan korban mengaku ditipu seorang ibu rumah tangga yang menawarkan bisnis produk vouchcer hand phone (HP) yang ternyata belakangan diketahui fiktif.

"Tersangkanya seorang ibu rumah tangga, dan total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 70 miliar," kata Kasat I Keamanan Negara Polda AKBP Tomsi Tohir di Mapolda.

Tersangka yang berinisial PP alias Pepi (40) diringkus di rumah kontrakannya Jl Gang Kelinci, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Perempuan berkulit putih itu dikenakan pelanggaran KUHP Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan).
Pepi menjalankan bisnis MLM dengan produk voucher HP. Modusnya, mencari investor untuk dijadikan anggota (downline) dengan setoran modal Rp 100 juta. Investor yang juga "bawahannya" ini diimingi keuntungan sebesar 14 hingga 15 persen. Bahkan ada yang ditawari 30 persen tiap bulan.

Penyaluran maupun pemberian bunga dilakukan melalui rekening bank. "Tapi tak ada satu pun voucher fisik yang diperdagangkan" kata Tomsi

Awalnya, bisnis yang dimulai sejak 2004 ini berjalan lancar. Pepi menggaet 10 orang investor bawahan, dan investor "bawahannya" menggaet orang lain sebagai investor dalam bisnis tersebut. Tiap investor mendapatkan jatah keuntungan. Pendapatan investor diperoleh dari perputaran uang yang ada dalam jaringan antar-investor.

Setiap investor baru menyetorkan uang Rp 100 juta, dan uang itu akan dibagi-bagi kepada investor lain yang telah bergabung sebagai pendapatan atau keuntungan bisnis. Pepi pun kebanjiran orang-orang yang tergiur bisnisnya karena iming-iming menarik.

Di kutip dari “suarakarya-online.com”
Selengkapnya...